Skip to content

Kafe Remang-remang di Kota Malang Dirazia, 179 Botol Miras Disita

Petugas Polisi Menyita Botol Miras Hasil Razia Di Kota Malang
Petugas polisi menyita botol miras hasil razia di Kota Malang

Kafe Remang-remang di Kota Malang Dirazia, 179 Botol Miras Disita

MALANG — Tiga kafe remang-remang di kawasan selatan GOR Ken Arok, tepatnya di Jalan Kalianyar, Buring, Kota Malang, dirazia Polsek Kedungkandang pada Kamis (23/4/2026) malam. Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, mengatakan tempat-tempat tersebut diduga melanggar aturan operasional dan tidak mengantongi izin usaha, serta beroperasi hingga dini hari.

“Kami menerima banyak aduan warga. Untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif, kami lakukan razia,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar Kafe JKS, Kafe Seli, dan Kafe R3. Dari ketiga lokasi, polisi menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari bir, vodka, anggur merah hingga arak Bali.

Total sebanyak 179 botol miras diamankan sebagai barang bukti.

“Miras kami sita, sementara pemilik kafe akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Roichan.

Terkait nasib barang bukti, polisi menyebut pemusnahan masih menunggu putusan pengadilan.

“Keputusan ada di hakim. Jika tidak berizin, biasanya akan dimusnahkan setelah ada putusan,” pungkasnya.

Back To Top