SPBU di Malang Disanksi, Penyaluran Pertalite Dibekukan 30 Hari MALANG – Sanksi tegas dijatuhkan Pertamina…
Dishub Gembok 7 Mobil di RSSA Malang, Denda Rp500 Ribu Segera Berlaku

Kendaraan digembok di area Rumah Sakit Saiful Anwar Malang
Dishub Gembok 7 Mobil di RSSA Malang, Denda Rp500 Ribu Segera Berlaku
MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menggembok tujuh mobil yang parkir sembarangan di kawasan RSSA sebagai bentuk peringatan awal sebelum penerapan sanksi denda.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut tindakan tersebut masih sebatas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Belum ada denda, ini tahap pembinaan agar masyarakat paham,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pemilik kendaraan yang digembok diwajibkan datang ke kantor Dishub untuk menandatangani surat pernyataan sebelum gembok dilepas. Langkah ini diharapkan mencegah pelanggaran berulang.
Meski demikian, Widjaja menegaskan parkir sembarangan di area rumah sakit merupakan pelanggaran serius karena mengganggu akses vital. “Itu kesalahan fatal,” tegasnya.
Ke depan, Dishub akan menerapkan denda hingga Rp500 ribu sesuai Perda perparkiran terbaru. Namun, pelaksanaannya masih menunggu peraturan wali kota (perwal) yang kini dalam proses.
