Dishub Gembok 7 Mobil di RSSA Malang, Denda Rp500 Ribu Segera Berlaku MALANG – Dinas…
SPBU di Malang Disanksi, Penyaluran Pertalite Dibekukan 30 Hari

Aktivitas pengisian BBM di SPBU Pertamina Kota Malang
SPBU di Malang Disanksi, Penyaluran Pertalite Dibekukan 30 Hari
MALANG – Sanksi tegas dijatuhkan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus terhadap sebuah SPBU di Jalan Julius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, usai terbukti terlibat penyalahgunaan BBM subsidi. Penyaluran Pertalite di SPBU tersebut dibekukan selama 30 hari, terhitung mulai 21 April 2026.
Kasus ini sebelumnya diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota yang menemukan praktik pengisian BBM menggunakan kendaraan modifikasi serta QR Code ilegal. Hasil investigasi Pertamina melalui pemeriksaan CCTV dan data transaksi menguatkan adanya pelanggaran prosedur operasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan tidak ada toleransi bagi SPBU yang curang. Selain teguran, sanksi penghentian distribusi Pertalite diberlakukan sebagai efek jera.
“Subsidi harus tepat sasaran dan hanya untuk masyarakat yang berhak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan oknum petugas SPBU berinisial A (42) yang diduga terlibat. Modus yang digunakan antara lain penimbunan BBM menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan 23 jerigen, serta penggunaan barcode ilegal untuk memanipulasi pengisian. Petugas SPBU disebut menerima imbalan Rp5 ribu per jerigen.
Pertamina menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, serta mengimbau masyarakat aktif melapor melalui Call Center 135 jika menemukan pelanggaran.
Di lapangan, pengemudi mengaku masih bisa membeli Pertalite meski ada kabar pembekuan. “Iya saya tahu katanya gak ada Pertalite 30 hari gara-gara kasus itu. Tapi ini saya masih isi Pertalite, mungkin menghabiskan yang ada,” ujar Sari.
