Skip to content

Puluhan Kendaraan Barang Tak Layak Jalan di Kota Malang Ditindak Saat Operasi Jalur Distribusi Bahan Pokok

Petugas Dishub Kota Malang Memeriksa Kendaraan Barang Di Jalan Raya Langsep
Petugas Dishub Kota Malang memeriksa kendaraan barang di Jalan Raya Langsep

Puluhan Kendaraan Barang Tak Layak Jalan di Kota Malang Ditindak Saat Operasi Jalur Distribusi Bahan Pokok

MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menindak 35 kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Raya Langsep, Rabu (23/7/2025).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan dari total 225 kendaraan yang diperiksa, sebagian besar pelanggaran disebabkan tidak adanya uji KIR.

“Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur,” jelasnya.

Operasi gabungan ini melibatkan TNI, Polri, dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), sekaligus untuk memantau distribusi bahan pokok yang berdampak langsung pada pengendalian inflasi.

“Distribusi barang yang terhambat bisa memicu kenaikan harga. Maka ini bagian dari upaya menjaga kelancaran logistik,” tambah Widjaja.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang meninjau langsung kegiatan tersebut menyatakan pihaknya turut memetakan jalur distribusi bahan pokok. Petugas di lapangan juga menanyakan asal, tujuan, dan jenis barang kepada para pengemudi.

“Ini untuk mengantisipasi gangguan distribusi seperti yang sebelumnya sempat terjadi di beberapa pasar,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh indikator yang memengaruhi inflasi dan deflasi harus dipantau secara ketat oleh TPID guna menjaga stabilitas harga di Kota Malang.

Back To Top