MBG Tetap Berjalan Saat Ramadan 2026, Siswa SMPN 6 Malang Terima Paket Makanan Kering MALANG…
Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Seret Pejabat ke Penjara, Ini Penjelasan Aturan dan Sikap Pemkot Malang

Jalan rusak di Kota Malang
Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Seret Pejabat ke Penjara, Ini Penjelasan Aturan dan Sikap Pemkot Malang
MALANG – Kerusakan jalan yang memicu kecelakaan lalu lintas dapat berimplikasi hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273.
Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau setidaknya memberi tanda/rambu peringatan. Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, mulai dari enam bulan penjara atau denda Rp12 juta untuk korban luka ringan, hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, menilai meski ancaman pidana diatur secara normatif, praktiknya kasus jalan rusak lebih tepat masuk ranah administratif dan perdata. Menurutnya, unsur kesengajaan menjadi kunci pemidanaan, sementara kerusakan jalan umumnya terjadi karena kelalaian, bukan niat mencelakakan.
Korban, kata dia, dapat menempuh gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas luka, biaya pengobatan, maupun korban meninggal. Tanggung jawab pejabat publik lebih bersifat administratif, bukan sebagai pelaku langsung.
Terpisah, Pemkot Malang melalui Dinas PUPRPKP memastikan perbaikan jalan berlubang dilakukan rutin setiap hari. Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebut perbaikan bisa mencapai 20–30 titik per hari, menyesuaikan ketersediaan material.
Ia juga mengimbau pengendara berhati-hati dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara agar lebih waspada terhadap kondisi jalan.
Dengan perbaikan berkala, Pemkot Malang berharap risiko kecelakaan akibat jalan rusak dapat ditekan, meski regulasi tetap membuka ruang sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai.
