Skip to content

Warnet, Biliar hingga PS Diatur Jam Operasional, Ini Isi SE Ramadan 2026 di Kota Malang

Aktivitas Pusat Hiburan Dan Usaha Di Kota Malang Diatur Jam Operasionalnya Selama Ramadan 2026
Aktivitas pusat hiburan dan usaha di Kota Malang diatur jam operasionalnya selama Ramadan 2026

Warnet, Billiard Hingga PS Kena Atur Jam Operasional, Ini Isi SE Ramadan 2026 di Kota Malang

MALANG – Pemkot Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan ini mengatur ketat jam operasional pelaku usaha, mulai tempat hiburan, warnet, PlayStation (PS), biliar, hingga restoran selama Ramadan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan seluruh ketentuan telah melalui proses harmonisasi dan berlaku menyeluruh di Kota Malang.

“Semua sudah kita harmonisasi dan diberlakukan sesuai SE,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jam Operasional Tempat Hiburan dan Usaha

Dalam SE tersebut, sejumlah tempat hiburan diwajibkan tutup total selama Ramadan, yakni spa, shiatsu, diskotik, pub, bar, karaoke, kafe, dan klub malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.

Sementara itu, beberapa usaha masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam sebagai berikut:
• Biliar: buka pukul 20.00–02.00 WIB.
• PlayStation dan permainan ketangkasan: buka pukul 13.00–17.00 WIB, khusus hari Minggu pukul 10.00–17.00 WIB.
• Warnet: wajib tutup pukul 17.00–21.00 WIB.
• Bioskop: buka pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–24.00 WIB. Khusus Minggu, pukul 10.00–17.00 WIB dan 20.00–24.00 WIB.

Untuk restoran dan rumah makan, pada siang hari wajib menutup tirai atau jendela agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar. Restoran dengan fasilitas live music hanya diperbolehkan tampil pukul 17.00–21.00 WIB.

Pusat perbelanjaan dan toko pakaian juga diminta menata display sesuai estetika dan budaya ketimuran.

Aturan PKL dan Pasar Takjil

SE juga mengatur pasar takjil dan pedagang kaki lima (PKL). Penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin kepolisian. Kegiatan pasar takjil wajib berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.

Penjual diwajibkan menyediakan tempat sampah, lahan parkir, serta pengaturan lalu lintas. Sistem drive thru dilarang diterapkan. PKL yang melayani makan-minum pada siang hari harus menutup area usahanya dengan tirai.

Ibadah dan Pengawasan

Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Salat Id diperbolehkan di masjid, musala, maupun lapangan dengan pemberitahuan kepada instansi terkait. Takbir keliling di jalan raya wajib berizin dan masyarakat dilarang menyalakan petasan.

Pengawasan SE ini dilakukan Satgas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait. Ketua RW dan RT juga diminta mengaktifkan kembali Siskamling.

Dengan aturan jam buka-tutup yang tegas ini, Pemkot Malang berharap suasana Ramadan 1447 Hijriah di Kota Malang tetap aman, tertib, dan kondusif.

Back To Top