Skip to content

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Pertamina Kota Malang, Tiga Tersangka Ditahan

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Jerigen Bbm Subsidi Di Malang
Polisi menunjukkan barang bukti jerigen bbm subsidi di Malang

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Pertamina Kota Malang, Tiga Tersangka Ditahan

MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman, Kota Malang, dengan menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang oknum karyawan SPBU.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan berasal dari dua laporan polisi. Kasus pertama melibatkan mobil Daihatsu yang dimodifikasi dengan 23 jerigen terhubung ke tangki untuk menampung BBM saat pengisian. Saat diamankan, 19 jerigen telah terisi. Polisi juga menemukan lima barcode, tiga di antaranya dibeli secara daring dan tidak sesuai nomor polisi kendaraan.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni ABS (29) dan A (42), oknum karyawan SPBU yang diduga meloloskan pengisian ilegal dengan imbalan Rp5.000 per jerigen. BBM subsidi itu diduga dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp10.700 per liter.

Kasus kedua menjerat RCYP (30) yang membeli Pertalite berulang menggunakan sepeda motor, lalu memindahkan BBM ke dua jerigen berkapasitas 35 liter sebelum kembali mengisi di SPBU yang sama.

Polisi menyebut praktik ini diduga baru berlangsung lima kali, namun penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda kategori V.

Meski melibatkan oknum pegawai, operasional SPBU tetap berjalan. Polisi juga menegaskan penjualan kembali BBM subsidi, termasuk ke pengecer, merupakan tindakan ilegal dan akan ditindak.

Back To Top