Yai Mim Meninggal Dunia Saat Akan Diperiksa MALANG – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Imam…
Tersangka Meninggal, Polisi Hentikan Perkara Yai Mim

IMG
Tersangka Meninggal, Polisi Hentikan Perkara Yai Mim
MALANG – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia pada Senin (13/4/2026). Penghentian ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan, langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum karena tidak ada lagi subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penghentian ini juga merujuk pada ketentuan KUHAP, yang menyatakan penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
Yai Mim meninggal saat hendak menjalani pemeriksaan. Dalam perjalanan dari ruang tahanan menuju ruang penyidik, ia tiba-tiba lemas dan terjatuh. Petugas segera memberikan pertolongan dan membawanya ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
Sebelumnya, ia merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah ditahan sejak 19 Januari 2026. Polisi menegaskan penghentian perkara ini dilakukan sesuai aturan hukum, sekaligus menjaga kepastian hukum dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
