Skip to content

Isu Pungli Dibantah, Pengelola Klaim Coban Sewu Berizin Lengkap

Kuasa Hukum CV Coban Sewu Waterfall Memberikan Klarifikasi Terkait Isu Pungli
Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall memberikan klarifikasi terkait isu pungli

Isu Pungli Dibantah, Pengelola Klaim Coban Sewu Berizin Lengkap

MALANG – Pengelola wisata Coban Sewu membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli). Seluruh transaksi ditegaskan menggunakan tiket resmi yang diakui pemerintah.

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menyebut narasi yang beredar tidak sesuai fakta hukum dan cenderung prematur. Ia memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pengamanan staf pada 14 April 2026, karena seluruh karyawan telah dipulangkan tanpa syarat.

Menurutnya, penarikan biaya dilakukan sesuai aturan melalui sistem tiket resmi. Polemik yang muncul, lanjut dia, lebih pada persoalan batas wilayah, di mana sekitar 80 persen kawasan air terjun disebut berada di Kabupaten Malang.

Ia menjelaskan, wisatawan yang berada di dasar sungai masuk yurisdiksi Malang, sehingga wajar mengikuti regulasi setempat. Dari sisi legalitas, CV Coban Sewu Waterfall diklaim telah mengantongi izin lengkap, mulai dari pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengelolaan wisata juga disebut melibatkan pemerintah desa dan BUMDes sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendapatan tiket digunakan untuk pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, serta pelestarian lingkungan.

Didik menegaskan Coban Sewu berbeda dengan Tumpak Sewu dan tidak bisa disamakan. Ia menilai pengaburan identitas berpotensi merugikan daerah dan memicu persaingan usaha tidak sehat.

Pihaknya meminta klarifikasi dan ralat atas informasi yang dinilai keliru dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, langkah hukum perdata maupun pidana akan ditempuh.

Back To Top