Isu Pungli Dibantah, Pengelola Klaim Coban Sewu Berizin Lengkap MALANG – Pengelola wisata Coban Sewu…
Aturan Parkir Baru di Kota Malang Disorot, Sarpras Dinilai Belum Siap

Kondisi rambu rusak di kawasan Stadion Kota Malang
Aturan Parkir Baru di Kota Malang Disorot, Sarpras Dinilai Belum Siap
MALANG – Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru disahkan DPRD Kota Malang menuai sorotan warga. Aturan yang mengatur bagi hasil parkir, sanksi pidana bagi jukir nakal, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar itu dinilai belum didukung sarana prasarana memadai.
Sejumlah pengendara mengeluhkan rambu lalu lintas yang rusak atau bahkan belum terpasang di titik rawan. Rahman (31) mencontohkan rambu larangan parkir di kawasan Kayutangan yang sudah tidak layak, serta ketiadaan rambu di ruas Jalan Semeru menuju Jalan Tenes meski kerap digunakan berhenti kendaraan di jalur sepeda.
Keluhan serupa datang dari pejalan kaki. Kiki (22) menyebut marka penyeberangan di kawasan Kayutangan mulai pudar dan membahayakan, terutama saat lalu lintas padat.
Warga berharap Pemkot Malang tidak setengah-setengah dalam menerapkan aturan, dengan membenahi sarpras lebih dulu sebelum penegakan dilakukan.
Sementara itu, Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Perda, sekaligus menyiapkan sosialisasi sebelum implementasi.
