Skip to content

Perda Parkir Baru Kota Malang: Jukir Tanpa Karcis Terancam Pidana

Petugas Parkir Di Pinggir Jalan Kota Malang
Petugas parkir di pinggir jalan kota malang

Perda Parkir Baru Kota Malang: Jukir Tanpa Karcis Terancam Pidana

MALANG – Pemkot Malang menegaskan sanksi pidana bagi juru parkir (jukir) yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan atau tanpa karcis resmi dalam Perda parkir yang baru disahkan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan sanksi bagi seluruh pihak, baik pengguna jasa, pengelola, maupun jukir. Penegakan hukum juga mengacu pada ketentuan terbaru, termasuk KUHAP, dengan koordinasi bersama kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan.

Pelanggaran jukir dikategorikan serius, seperti parkir liar, menarik tarif tidak sesuai, tidak memiliki kewenangan resmi, hingga beroperasi di lokasi terlarang. Selain itu, seluruh layanan parkir kini wajib menggunakan karcis.

“Kalau tidak ada karcis, itu pelanggaran dan ada pidananya,” tegas Widjaja.

Bagi pengguna kendaraan, sanksi berupa denda juga diterapkan, yakni Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp250 ribu untuk mobil, hingga penggembokan dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Perda ini segera diterapkan sambil menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis. Dishub juga menyiapkan sosialisasi bertahap kepada masyarakat dan jukir agar aturan baru dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.

Back To Top