Skip to content

Siapkan Penambahan Gembok Untuk Maksimalkan Sanksi Parkir Liar di Perda Parkir Baru

Petugas Dishub Melakukan Penindakan Parkir Di Kota Malang
Petugas dishub melakukan penindakan parkir di Kota Malang

Siapkan Penambahan Gembok Untuk Maksimalkan Sanksi Parkir Liar di Perda Parkir Baru

MALANG – Kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) menjadi sorotan jelang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) mengakui kondisi sarpras masih jauh dari ideal, sementara DPRD mendorong penambahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut dari total 65 unit gembok kendaraan, hanya sekitar 20 yang masih layak pakai. Padahal, kebutuhan ideal mencapai 65 hingga 100 unit untuk menunjang penindakan di lapangan.

“Yang bisa dipakai sekitar 20 unit, itu pun khusus mobil. Sementara untuk sepeda motor belum ada sama sekali,” ujarnya.

Dishub juga mencatat adanya 12 unit gembok baru yang belum digunakan. Namun secara keseluruhan, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi, terlebih gembok menjadi bagian penting dalam mekanisme sanksi perda, dengan denda hingga Rp500 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk motor.

Selain gembok, pembenahan rambu parkir dan pengadaan sekitar 2.500 seragam jukir berbarcode juga menjadi prioritas. Namun, keterbatasan anggaran membuat pengadaan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami upayakan pengadaan sarpras ini masuk dalam PAK,” tegas Widjaja.

Senada, DPRD Kota Malang melalui Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi, menilai keterbatasan sarpras menjadi kendala utama implementasi perda. Keluhan masyarakat terkait rambu yang tidak layak juga harus segera direspons.

Menurutnya, masa enam bulan sebelum perda diberlakukan harus dimanfaatkan untuk menyiapkan aspek teknis, termasuk pengadaan sarpras.

“Tidak bisa perda langsung jalan tanpa kesiapan. Pengadaan rambu dan gembok itu bagian penting yang harus dipenuhi,” katanya.

DPRD pun memastikan akan mendorong penambahan anggaran Dishub dalam PAK APBD 2026 untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Di PAK nanti kita perjuangkan tambahan anggaran untuk rambu, gembok, dan kebutuhan lainnya agar perda bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dalam perda baru terdapat sanksi pidana bagi pelanggaran seperti jukir liar dan tidak memberikan karcis.

“Penegakan tidak bisa sendiri, harus melibatkan kepolisian. Satpol PP hanya administratif, sementara pidana kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Back To Top