Skip to content

Diklaim Sudah Kadaluwarsa, Limbah Medis yang Ditemukan di Parit Kedungkandang Mulai Diselidiki

Petugas Mengevakuasi Limbah Medis Di Saluran Irigasi Bumiayu Kota Malang
Petugas mengevakuasi limbah medis di saluran irigasi Bumiayu Kota Malang

Diklaim Sudah Kadaluwarsa, Limbah Medis yang Ditemukan di Parit Kedungkandang Mulai Diselidiki

MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bergerak cepat mengevakuasi limbah medis berupa alat suntik yang ditemukan di saluran irigasi Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Limbah tersebut diketahui masih tersegel dan belum terpakai, namun telah kedaluwarsa sejak 2023 hingga 2024.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, proses evakuasi dilakukan bersama Kelurahan Bumiayu, Puskesmas Arjowinangun, serta aparat TNI-Polri.

“Limbah medis sudah dievakuasi oleh pihak Puskesmas Arjowinangun disaksikan pihak kelurahan, DLH, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Raymond, Kamis (14/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, limbah medis berupa abocath itu ditemukan dalam dua kantong plastik besar tanpa identitas kepemilikan. Seluruh barang kini diamankan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas Arjowinangun guna mencegah pencemaran maupun penyalahgunaan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menyelidiki asal-usul limbah medis tersebut. Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif menegaskan seluruh fasilitas kesehatan memiliki prosedur ketat dalam pengelolaan limbah B3 melalui kerja sama dengan pihak pengolah limbah berizin.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber limbah tersebut. Sampai saat ini belum diketahui pihak yang bertanggung jawab,” kata Husnul.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Husnul, limbah medis memiliki risiko serius bagi kesehatan dan lingkungan karena bersifat berbahaya dan beracun. Ia juga mengakui pengawasan terhadap praktik pembuangan limbah ilegal masih menjadi tantangan lantaran lokasi pembuangan biasanya berada di area terpencil dan jauh dari keramaian.

Back To Top