Skip to content

Wali Kota Malang Buru Pelaku Pembuang Limbah Medis, Minta Diproses Hukum

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Memberikan Keterangan Terkait Limbah Medis
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan keterangan terkait limbah medis

Wali Kota Malang Buru Pelaku Pembuang Limbah Medis, Minta Diproses Hukum

MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memerintahkan pencarian pelaku pembuangan limbah medis di saluran irigasi Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia menegaskan pelaku harus diproses hukum karena pembuangan limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran serius.

“Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya. Itu bisa kena sanksi hukuman juga,” ujar Wahyu, Jumat (15/5/2026).

Pemkot Malang kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku. Wahyu juga mengimbau seluruh fasilitas kesehatan mematuhi aturan pengelolaan limbah medis agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan informasi sementara, limbah yang ditemukan berupa alat infus kedaluwarsa yang belum digunakan. Meski demikian, Wahyu menegaskan tindakan tersebut tetap salah karena dibuang tidak pada tempatnya.

Ia menyoroti kasus serupa yang beberapa kali terjadi dalam setahun terakhir dan meminta penindakan tegas agar menimbulkan efek jera.

Sebelumnya, warga menemukan limbah medis B3 berserakan di saluran irigasi kawasan Bumiayu pada Rabu (13/5/2026). Temuan itu langsung ditangani pihak terkait karena dikhawatirkan membahayakan lingkungan sekitar.

Back To Top