skip to Main Content

Dishub Kota Malang Gelar Operasi Tindak Jukir dan Parkir Liar

IMG
IMG

Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi penindakan kepada juru parkir (jukir) dan pengendara parkir liar. Penindakan itu dilakukan, Senin (10/6/2024).

Operasi dimulai dengan menertibkan di sekitar kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan Stasiun Kota Baru Malang.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat menjelaskan operasi digelar karena pihaknya menerima laporan masyarakat. Dalam hal ini tentang adanya pengendara yang parkir secara liar.

“Kita sebelum melakukan penertiban atau penindakan ini, sudah ada yang lapor,” jelas Rahmat.

Menurut Rahmad penindakan hukum untuk parkir liar ini ada di Polresta Malang dan Satpol PP Kota Malang. Sedangkan Dishub sendiri membantu untuk menggembok mobil yang melakukan pelanggaran.

“Jadi penindakan hukumnya ini ada dua, yang didalam rambu-rambu atau marka itu nanti di Polresta. Sedangkan yang diluar rambu-rambu dan diluar marka di Satpol PP. untuk Dishub sendiri tugasnya membantu dengan menggembok,” lanjut Rahmad.

Dijelaskan Rahmad, pengendara yang parkir secara liar nantinya akan diberi surat tilang, tergantung pelanggaran dilakukan di dalam ataupun diluar rambu-rambu.

Adapun jukir yang melakukan pelanggaran, akan diberi teguran dan pembinaan dari Dishub Kota Malang. Namun apabila masih mengulangi pelanggaran, akan dibekukan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pencabutan kartu anggota tersebut. Sementara untuk juru parkir liar pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.

“Mekanismenya melalui surat tilang itu, nanti gembok akan diserahkan. Dan untuk juru parkir yang melakukan pelanggaran akan kita lakukan pembinaan, teguran satu hingga dua kali. Namun apabila masih melakukan pelanggaran akan dibekukan KTA nya hingga pencabutan KTA, dan untuk juru parkir liar kita akan berkoordinasi dengan Polresta,” pungkas Rahmad.

Back To Top