Skip to content

Wali Kota Malang Bentuk Perda, Atur Parkir Gratis di Toko Modern

Ilustrasi Parkir Di Kota Malang
Ilustrasi parkir di Kota Malang

Wali Kota Malang Bentuk Perda, Atur Parkir Gratis di Toko Modern

MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan segera membuat regulasi soal aturan parkir gratis di kawasan toko ritel modern. Ia mengungkapkan, saat ini Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang tengah menyiapkan perda parkir yang mengatur hal tersebut.

“Iya (toko modern yang membayar pajak parkir bakal digratiskan) itu masuk (dalam Perda Parkir). Bagaimana nilai, harga dan polanya akan diatur,” ujar Wahyu, Kamis (5/6/2025).

Ia akan bertindak jika perda tersebut sudah disahkan. Saat ini, ia belum bisa bertindak dan tengah menunggu perda tersebut disahkan.

“Untuk melangkah kebijakan, saya harus ada dasarnya. Minggu depan ini kita pansus. Disitu kami akan merubah segala macam terkait parkir. Kalau kita action gak sesuai perda, kita yang salah nanti,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin mengaku bahwa dalam dua minggu ini perda tersebut tengah dikebut. Diprediksi, perda parkir bakal disahkan di bulan Juli 2025 mendatang.

“Ini dalam proses pembahasan. Target bulan depan disahkan. Kita sedang maraton finalisasi dalam dua minggu ini,” ucapnya.

Back To Top