KAI Batalkan KA Arjuno Ekspres dari Malang, 349 Penumpang Terdampak MALANG - PT Kereta Api…
5 Tersangka Pembakaran dan Penggelapan Gudang Rokok di Malang, Kerugian Capai Rp7 Miliar

Kasatreskrim Polresta Malang Kota memberikan keterangan dalam konferensi pers
5 Tersangka Pembakaran dan Penggelapan Gudang Rokok di Malang, Kerugian Capai Rp7 Miliar
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran sekaligus penggelapan di gudang rokok milik PT Gaganeswara (Suket Teki) di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang. Total kerugian akibat dua kejahatan berlapis ini ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkap, kasus terkuak dari rekaman CCTV usai kebakaran pada Jumat (24/4/2026) sore. Dalam rekaman, dua karyawan gudang, MAS (26) dan AFR (27), terbukti sengaja membakar gudang saat situasi sepi setelah jam kerja.
Keduanya menyiapkan botol, kapas, dan obat nyamuk bakar sebagai pemicu api agar tampak seperti kebakaran biasa. Mereka juga sempat mencabut kabel CCTV untuk menghilangkan jejak, namun kamera tetap merekam aksi tersebut.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan praktik penggelapan yang dilakukan bersama tiga karyawan lain, yakni ENF, PAO, dan DS. Dengan demikian, total tersangka menjadi lima orang.
Aksi penggelapan dilakukan sejak Oktober 2025 dengan cara mencuri filter rokok dari gudang dan menjualnya melalui marketplace. Pada transaksi terakhir, pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp72 juta, dengan hasil dibagi di antara para tersangka.
Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk menghilangkan barang bukti penggelapan yang mulai terendus audit internal perusahaan.
“Total kerugian perusahaan, gabungan dari pembakaran dan penggelapan, diperkirakan mencapai Rp7 miliar,” ujar Aji, Rabu (29/4/2026).
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk pembakaran dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan penggelapan dijerat Pasal 488 subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan/atau denda.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
